Rabu, 27 November 2013

PENYADAPAN DATA PRIBADI PENGGUNA INTERNET YANG DILAKUKAN MELALUI MONITORING AKTIVTAS KOMPUTER



Pemanfaatan teknologi komputer pada saat ini telah mendorong pertumbuhan bisnis yang sangat pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan dengan canggih dan sangat mudah diperoleh. Melalui hubungan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi maka dapat digunakan untuk melakukan suatu transaksi bisnis. Karena tingginya kebutuhan manusia akan internet maka semakin banyak juga orang yang menyalahgunakan sarana tersebut. Hingga saat ini kasus-kasus kejahatan internet atau disebut juga dengan cybercrime semakin banyak bermunculan, dengan jenis-jenis kejahatan baru yang sulit untuk diidentifikasi.
Penyadapan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data dari pengguna internet merupakan salah satu bentuk cybercrime karena seseorang yang tidak bertanggung jawab tersebut telah melewati batas-batas haknya dengan memasuki wilayah pribadi orang lain. Salah satu program yang sering digunakan untuk melakukan penyadapan itu dinamakan dengan istilah sniffing tools atau jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti alat pemantau jaringan, dimana software yang telah diaplikasikan pada sebuah komputer yang terhubung dengan suatu jaringan, maka komputer dengan aplikasi tersebut dapat memantau komputer-komputer yang terhubung dalam suatu jaringan.
Pihak-pihak yang terkait dalam penyadapan data pribadi pengguna internet diantaranya yaitu:
1. Sniffer adalah pelaku penyadapan. Sniffer menggunakan program sniffing tools yang beragam jenis karakternya dan sangat mudah didapatkan dengan cara mengunduhnya melalui internet.
2. Netter adalah pengguna internet. Dalam hal ini adalah korban penyadapan yaitu pengguna internet.

Contoh kasus penyadapan yang sering dialami oleh pengguna internet pada saat ini adalah penyadapan terhadap akun dari pengguna internet dalam situs jejaring sosial. Situs jejaring sosial pada saat ini menjadi suatu trend baru yang digunakan oleh masyarakat untuk berkomunikasi dengan orang lain baik yang sudah kenal seperti saudara, teman atau rekan bisnis, bahkan orang yang baru dikenal dalam situs jejaring sosial itu sendiri.

Metode yang dilakukan oleh sniffers untuk menyadap pengguna situs jejaring sosial yaitu dengan cara memantau data-data pemilik akun dalam situs jejaring sosial yang melewati suatu jaringan, kemudian data tersebutditerjemahkan kembali oleh sniffers dengan suatu software khusus sehingga data-data pemilik akun jejaring sosial tersebut dapat terbaca oleh sniffers. Berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, dalam satu hari terjadi beberapa pencurian terhadap akun situs jejaring sosial. Korban umumnya tidak terlalu paham mengenai dunia internet. Berdasarkan keterangan dari seorang pengguna internet yang sering memainkan aplikasi permainan dalam situs jejaring sosial, penyadapan dengan program sniffing tools yang terjadi khususnya di kota Makassar semakin meningkat dengan drastis. Dengan metode pengamanan jaringan standar yang diaplikasikan pada notebook kemudian menginstal aplikasi anti sniffing dari Microsoft yang bernama Promqry 1.0, kemudian memantau ke beberapa host yang mencurigakan maka terlihat dalam alamat IP (internet protocol address) dalam notebook sudah banyak dijejali dengan serangan Sniffer.

Cyberspace sebagai wahana komunikasi yang berbasis komputer (computer mediated communication), banyak menawarkan realitas baru dalam berinteraksi di dunia maya. Adanya interaksi antar pengguna cyberspace telah banyak bergeser ke arah terjadinya penyalahgunaan hubungan sosial berupa kejahatan yang khas yang memiliki karakteristik
berbeda dengan tindak pidana konvensional yang selama ini telah dikenal. Namun ada juga yang berpandangan bahwa kejahatan melalui internet (cybercrime) memiliki kesamaan bentuk dengan kejahatan yang ada di dunia nyata. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer, sehinggadalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar