Pemanfaatan teknologi komputer pada saat ini telah
mendorong pertumbuhan bisnis yang sangat pesat, karena berbagai informasi dapat
disajikan dengan canggih dan sangat mudah diperoleh. Melalui hubungan jarak
jauh dengan memanfaatkan teknologi maka dapat digunakan untuk melakukan suatu
transaksi bisnis. Karena tingginya kebutuhan manusia akan internet maka semakin
banyak juga orang yang menyalahgunakan sarana tersebut. Hingga saat ini
kasus-kasus kejahatan internet atau disebut juga dengan cybercrime semakin
banyak bermunculan, dengan jenis-jenis kejahatan baru yang sulit untuk
diidentifikasi.
Penyadapan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak
bertanggung jawab untuk mencuri data dari pengguna internet merupakan salah
satu bentuk cybercrime karena seseorang yang tidak bertanggung jawab tersebut
telah melewati batas-batas haknya dengan memasuki wilayah pribadi orang lain.
Salah satu program yang sering digunakan untuk melakukan penyadapan itu
dinamakan dengan istilah sniffing tools atau jika diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia berarti alat pemantau jaringan, dimana software yang telah
diaplikasikan pada sebuah komputer yang terhubung dengan suatu jaringan, maka
komputer dengan aplikasi tersebut dapat memantau komputer-komputer yang
terhubung dalam suatu jaringan.
Pihak-pihak yang terkait dalam penyadapan data pribadi pengguna
internet diantaranya yaitu:
1. Sniffer adalah pelaku penyadapan. Sniffer menggunakan program sniffing
tools yang beragam jenis karakternya dan sangat mudah didapatkan dengan cara
mengunduhnya melalui internet.
2. Netter adalah pengguna internet. Dalam hal ini adalah korban
penyadapan yaitu pengguna internet.
Contoh kasus penyadapan yang sering dialami oleh pengguna internet pada
saat ini adalah penyadapan terhadap akun dari pengguna internet dalam situs
jejaring sosial. Situs jejaring sosial pada saat ini menjadi suatu trend baru
yang digunakan oleh masyarakat untuk berkomunikasi dengan orang lain baik yang
sudah kenal seperti saudara, teman atau rekan bisnis, bahkan orang yang baru
dikenal dalam situs jejaring sosial itu sendiri.
Metode yang dilakukan oleh sniffers untuk menyadap pengguna situs
jejaring sosial yaitu dengan cara memantau data-data pemilik akun dalam situs
jejaring sosial yang melewati suatu jaringan, kemudian data
tersebutditerjemahkan kembali oleh sniffers dengan suatu software khusus
sehingga data-data pemilik akun jejaring sosial tersebut dapat terbaca oleh
sniffers. Berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, dalam satu hari terjadi
beberapa pencurian terhadap akun situs jejaring sosial. Korban umumnya tidak
terlalu paham mengenai dunia internet. Berdasarkan keterangan dari seorang
pengguna internet yang sering memainkan aplikasi permainan dalam situs jejaring
sosial, penyadapan dengan program sniffing tools yang terjadi khususnya di kota
Makassar semakin meningkat dengan drastis. Dengan metode pengamanan jaringan
standar yang diaplikasikan pada notebook kemudian menginstal aplikasi anti
sniffing dari Microsoft yang bernama Promqry 1.0, kemudian memantau ke beberapa
host yang mencurigakan maka terlihat dalam alamat IP (internet protocol
address) dalam notebook sudah banyak dijejali dengan serangan Sniffer.
Cyberspace sebagai wahana komunikasi yang berbasis komputer (computer
mediated communication), banyak menawarkan realitas baru dalam berinteraksi di
dunia maya. Adanya interaksi antar pengguna cyberspace telah banyak bergeser ke
arah terjadinya penyalahgunaan hubungan sosial berupa kejahatan yang khas yang
memiliki karakteristik
berbeda dengan tindak pidana konvensional yang selama ini telah
dikenal. Namun ada juga yang berpandangan bahwa kejahatan melalui internet
(cybercrime) memiliki kesamaan bentuk dengan kejahatan yang ada di dunia nyata.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam program komputer, sehinggadalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar