Minggu, 12 Mei 2013

Wawasan Nusantara


Pengertian Wawasan Nusantara


a.                   Menurut Prof.Dr. Wan Usman
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
b.                  Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
c.                   Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Kelompok kerja LEMHANAS 1999

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

            UnsurDasarWawasanNusantara
1.Wadah(Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2.Isi(Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.Tatalaku(Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

HakekatWawasanNusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

AsasWawasann \usantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri:
1.Kepentingan/Tujuan
2.Keadilan
3.Kejujuran
4.Solidaritas
5.Kerjasama
6.Kesetiaan terhadap kesepakatan

Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa dengan mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI



BATAS WILAYAH DARAT DAN LAUT INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Berikut adalah batas Indonesia dengan negara tetangga:
v   Indonesia-Malaysia
Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977.
Berdasarkan UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.
Pada Agustus 1969, Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12 mil laut, diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone). Sehingga timbul persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di Selat Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut. Adapun batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969.
Atas pertimbangan tersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yang menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal masing-masing negara.
Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958.
MoU RI dengan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 yang menetapkan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dalam penarikan Garis Pangkal jelas jelas merugikan pihak Indonesia, karena median line yang diambil dalam menentukan batas landas kontinen kedua negara tersebut cenderung mengarah ke perairan Indonesia.
Tidak hanya itu, Indonesia juga belum ada kesepakatan dengan pihak Malaysia tentang ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dalam upaya pengelolaan sumberdaya perikanan masing-masing negara.
Akibat belum adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, sering terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan karena Malaysia menganggap batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus merupakan batas laut dengan Indonesia. Hal ini tidak benar, karena batas laut kedua negara harus ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.
Berdasarkan kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, batas laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara yang letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang jarak antara kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
Jika ditinjau dari segi geografis, daerah yang memungkinkan rawan sengketa perbatasan dalam pengelolaan sumber-sumber perikanan adalah di bagian selatan Laut Andaman atau di bagian utara Selat Malaka.
v   Indonesia-Singapura
Penentuan titik-titik koordinat pada Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura didasarkan pada prinsip sama jarak (equidistance) antara dua pulau yang berdekatan. Pengesahan titik-titik koordinat tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah.
Titik-titik koordinat itu terletak di Selat Singapura. Isi pokok perjanjiannya adalah garis Batas Laut Wilayah Indonesia dan laut wilayah Singapura di Selat Singapura yang sempit (lebar lautannya kurang dari 15 mil laut) adalah garis terdiri dari garis-garis lurus yang ditarik dari titik koordinat.
Namun, di kedua sisi barat dan timur Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura masih terdapat area yang belum mempunyai perjanjian perbatasan. Di mana wilayah itu merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan Malaysia.
Pada sisi barat di perairan sebelah utara pulau Karimun Besar terdapat wilayah berbatasan dengan Singapura yang jaraknya hanya 18 mil laut. Sementara di wilayah lainnya, di sisi timur perairan sebelah utara pulau Bintan terdapat wilayah yang sama yang jaraknya 28,8 mil laut. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut.
Permasalahan muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yang belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena bisa mengakibatkan masalah di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas lautnya berdasarkan Garis Pangkal terbaru, dengan alasan Garis Pangkal lama sudah tidak dapat diidentifikasi.
Namun dengan melalui perundingan yang menguras energi kedua negara, akhirnya menyepakati perjanjian batas laut kedua negara yang mulai berlaku pada 30 Agustus 2010. Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Perundingan ini telah berlangsung sejak tahun 2005, dan kedua tim negosiasi telah berunding selama delapan kali. Dengan demikian permasalahan berbatasan laut Indonesia dan Singapura pada titik tersebut tidak lagi menjadi polemik yang bisa menimbulkan konflik, namun demikian masih ada beberapa titik perbatasan yang belum disepakati dan masih terbuka peluang terjadinya konflik kedua negara. Perbatasan Indonesia dan Singapura terbagi menjadi tiga bagian yaitu bagian tengah (disepakati tahun 1973), bagian Barat (Pulau Nipa dengan Tuas, disepakati tahun 2009) dan bagian timur (Timur 1, Batam dengan Changi (bandara) dan Timur 2 antara Bintan.

v   Indonesia-Thailand
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan Thailand adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan ke arah Tenggara. Hal itu disepakati dalam perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Thailand tentang penetapan Garis Batas Dasar Laut di Laut Andaman pada 11 Desember 1973.
Titik koordinat  batas Landas Kontinen Indonesia-Thailand ditarik dari titik bersama yang ditetapkan sebelum berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Karena itu, sudah selayaknya perjanjian penetapan titik-titik koordinat di atas ditinjau kembali.
Apalagi Thailand telah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif dengan Royal Proclamation pada 23 Februari 1981, yang isinya; “The exclusive Economy Zone of Kingdom of Thailand is an area beyond and adjacent to the territorial sea whose breadth extends to two hundred nautical miles measured from the baselines use for measuring the breadth of the Territorial Sea”. Pada prinsipnya Proklamasi ZEE tersebut tidak menyebutkan tentang penetapan batas antar negara.
v   Indonesia-India
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan. 
v   Indonesia-Australia
Perjanjian Indonesia dengan Australia mengenai garis batas yang terletak antara perbatasan Indonesia- Papua New Guinea ditanda tangani di Jakarta, pada 12 Februari 1973. Kemudian disahkan dalam UU No 6 tahun 1973, tepatnya pada 8 Desember 1973).
Adapun persetujuan antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan batas-batas Dasar Laut, ditanda tangani paada 7 Nopember 1974. Pertama, isinya menetapkan lima daerah operasional nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan Australia, yaitu Ashmore reef (Pulau Pasir); Cartier Reef (Pulau Ban); Scott Reef (Pulau Datu); Saringapatan Reef, dan Browse.
Kedua, nelayan tradisional Indonesia di perkenankan mengambil air tawar di East Isletdan Middle Islet, bagian dari Pulau Pasir (Ashmore Reef). Ketiga, nelayan Indonesia dilarang melakukan penangkapan ikan dan merusak lingkungan di luar kelima pulau tersebut.
Sementara persetujuan Indonesia dengan Australia, tentang pengaturan Administrative perbatasan antara Indonesia-Papua New Gunea; ditanda tangani di Port Moresby, pada 13 November 1973. Hal tersebut telah disahkan melalui Keppres No. 27 tahun 1974, dan mulai diberlakukan pada 29 April 1974. Atas perkembangan baru di atas, kedua negara sepakat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan MOU 1974.
v   Indonesia-Vietnam
Pada 12 November 1982, Republik Sosialis Vietnam mengeluarkan sebuah Statement yang disebut “Statement on the Territorial Sea Base Line”. Vietnam memuat sistem penarikan garis pangkal lurus yang radikal. Mereka ingin memasukkan pulau Phu Quoc masuk ke dalam wilayahnya yang berada kira-kira 80 mil laut dari garis batas darat antara Kamboja dan Vietnam.
Sistem penarikan garis pangkal tersebut dilakukan menggunakan 9 turning point. Di mana dua garis itu panjangnya melebihi 80 mil pantai, sedangkan tiga garis lain panjangnya melebihi 50 mil laut. Sehingga, perairan yang dikelilinginya mencapai total luas 27.000 mil2.
Sebelumnya, pada 1977 Vietnam menyatakan memiliki ZEE seluas 200 mil laut, diukur dari garis pangkal lurus yang digunakan untuk mengukur lebar Laut Wilayah. Hal ini tidak sejalan dengan Konvensi Hukum Laut 1982, karena Vietnam berusaha memasukkan pulau-pulau yang jaraknya sangat jauh dari titik pangkal. Kondisi tersebut menimbulkan tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sebelah utara Pulau Natuna.
 v   Indonesia-Filipina
Berdasarkan dokumen perjanjian batas-batas maritim Indonesia dan Filipina sudah beberapa kali melakukan perundingan, khususnya mengenai garis batas maritim di laut Sulawesi dan sebelah selatan Mindanao (sejak 1973). Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan karena salah satu pulau milik Indonesia (Pulau Miangas) yang terletak dekat Filipina, diklaim miliknya. Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
 v   Indonesia-Republik Palau
Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2.
Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan.
Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE.
 v   Indonesia-Timor Leste
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.
.
Beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah Indonesia
 Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang miliki kurang lebih 13.466 pulau yang terletak di antara benua Asia dan Australian serta Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Kondisi yang strategis tersebut jelas sangat menguntungkan dan sekaligus memberikan konsekwensi ancaman yang serius karena kondisi nasional sangat dipengaruhi oleh perkembangan sekitar.
Ancaman menurut buku putih pertahanan tahun 2008 adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa. Berdasarkan sifat ancaman, hakikat ancaman digolongkan ke dalam ancaman militer dan ancaman nirmiliter.
Masih menurut buku putih pertahanan tahun 2008, Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal. Sedangkan Ancaman nirmiliter pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor nirmiliter yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman nirmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan informasi, serta keselamatan umum.
Dua jenis ancaman tersebut merupakan hasil akumulasi dari beberapa dimensi ancaman yang yang saling berkaitan satu dengan yang lain yang berpotensi membahayakan pertahanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DIMENSI ANCAMAN
Dimensi Ekonomi, Dimensi ini merupakan dimensi ancaman pertahanan yang berasal dari ekonomi dan mungkin terjadi di Indonesia saat ini. Dimensi ini timbul dengan beberapa sebab, antara lain:
·         Ketidakadilan dalam distribusi atau pemerataan hasil pembangunan
·         Perebutan Sumber Daya Daerah terkait dengan isu otonomi daerah
·         Kesenjangan Ekonomi yang begitu besar
·         Investasi asing yang hanya menguntungkan segelintir pihak
·         Persoalan Krisis Moneter
Dimensi Sosial Budaya, Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa terbanyak di dunia dimana kurang lebih terdapat 1.128 suku bangsa dari sabang sampai merauke. Kondisi ini merupakan sebuah nikmat Tuhan sekaligus tantangan untuk mempertahan kemajemukan tersebut. Ancaman pertahanan pada dimensi social dipengaruhi beberapa sebab, antara lain:
·         Isu SARA masih menjadi permasalahan utama di masyarakat
·         Euforia terhadap demokrasi yang berlebihan
·         Tingkat Pendidikan yang masih rendah
·         Memudarnya solidaritas berbangsa
·         Korban Bencana Alam
Dimensi Politik, Dimensi politik merupakan dimensi ancaman pertahanan yang bersumber pada gejolak pemerintahan yang disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:
·         Perebutan kekuasaan yang tidak sehat
·         Pertentangan antar lembaga di pemerintahan
·         Konflik antar elit politik
·         Ketidakpercayaan terhadap pemimpin dan pemerintah
·         Status Quo oleh pihak-pihak yang diuntungkan dengan pemerintah yang KKN
Dimensi Pertahanan dan Keamanan, Dimensi pertahanan dan keamanan merupakan penjabaran dari ancaaman militer terhadap pertahanan. Ancaman militer tidak selalu berupa agresi atau invasi dari bangsa atau Negara lain, bahkan untuk saat ini agresi atau invasi dari bangsa atau Negara lain bisa dikatakan sulit terjadi terhadap Indonesia. Namun kecendrungan sekarang, ancaman militer lebih terhadap konflik terbatas di perbatasan Negara, Separatisme di berbagai daerah, Aksi terorisme dan kejahatan trans-nasional dan berbagai macam ancaman yang menjurus kepada perang asimetris (ASYMMETRIC WARFARE).
Ke-empat dimensi tersebut terkadang saling berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan pencegahan dan deteksi awal agar tidak terakumulasi sehingga dapat membahayakan pertahanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asal mula terbentuknya Provinsi ke 34 di indonesia
Provinsi Kalimantan Utara dibentuk berdasarkan UU No. 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Ketentuan Pasal 3 UU Kaltara menyatakan cakupan wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.
Wilayah Provinsi Kaltara mempunyai tingkat kepentingan geopolitik strategis dalam menjaga kedaulatan NKRI, khususnya pencegahan terjadinya kembali konflik politik dan hukum internasional dalam kasus Sipadan-Ligitan maupun Ambalat.
Selain kepentingan geopolitik, wilayah Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan kecenderungan geo-ekonomi yang mengalami kondisi kemiskinan yang sangat tinggi sejak tahun 2003 sampai dengan 2007. Pada tahun 2008 sampai tahun 2010 terjadi penurunan tingkat kemiskinan yang sangat lambat dan berada dalam kondisi memprihatinkan. Posisi daerah kota/kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi Kalimantan Utara di perbatasan selalu mengalami tingkat kemiskinan yang lebih tinggi daripada tingkat kemiskinan nasional. Ini menunjukkan secara sosiologis lemahnya intervensi kebijakan maupun implementasi norma-norma hukum yang ada dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk menjaga kedaulatan NKRI dan kesejahteraan sosial bagi warga negara di wilayah perbatasan.
Uniknya, meski diamanatkan segera dilakukan praktek kebijakan kesejahteraan masyarakat di provinsi baru itu, terdapat ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) UU Kaltara , “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014”.
Jika kita analisis dalam koherensi norma dan konvergensi sistem kebijakan pembentukan daerah otonom baru dan pengisian anggotaa DPRD provinsi baru, maka terjumpailah beberapa konflik norma. Konsekuensinya, hak-hak konstitusional kelompok masyarakat politik di Kalimantan Utara akan hilang dan setidaknya berkurang adanya. Apalagi pemfungsian hak-hak politik itu penting sejauh ditujukan pada kepentingan geopolitik dan geo-ekonomi Kalimantan Utara.
Mari kita telusuri Pasal 297 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043), selanjutnya disebut UU MD3, yang menyatakan bahwa “Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum yang dibentuk 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum”,
Sementara itu, keberlakuan normatif UU Kaltara menunjuk pada tanggal diundangkannya yaitu pada tanggal 17 November 2012 (vide Pasal 23 UU Kaltara). Provinsi baru ini sudah terbentuk secara normatif, tertanggal 17 November 2012 yang terpaut lebih dari 12 bulan sebelum Pemilu 2014, sehingga langsung dapat dilakukan pengisian anggota DPRD Provinsi Kaltara di tahun 2013 ini, atau sebelum Pemilu 2014.
Simpulan sementara penulis, ketentuan itu tidak konvergen dan inkoherensi dengan ketentuan pengisian keanggota DPRD provinsi baru versi UU MD3. Keberlakuan norma itu secara potensial menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Kaltara dalam hal pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tidak dapat dibentuk berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009.
Secara normatif, ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Kaltara a quo tidak memiliki koherensi dengan norma hukum dalam Pasal 297 ayat (3) jo Pasal 348 ayat (3) UU MD3 a quo dan tidak mempertimbangkan kepastian hukum yang adil dan hak-hak konstitusional masyarakat Kaltara –sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 .
Terkait dengan hak-hak politik warga negara maka norma hukum Pasal 13 ayat (1) UU Kaltara sepanjang frasa “dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014” mengakibatkan hilangnya hak-hak anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang berasal dari wilayah Kalimantan Utara dalam pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang dialami secara nyata oleh anggota DPRD Provinsi dan calon Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2009 yang berasal dari wilayah Provinsi Kalimantan Utara, sehingga norma hukum Pasal 13 ayat (1) UU Kaltara sepanjang frasa “dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Pasal 13 ayat (1) yang tidak mengatur pembentukan DPRD Provinsi Kalimantan Utara, sebagai salah satu institusi pemerintahan daerah berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009, juga mengakibatkan Provinsi Kalimantan Utara tidak mempunyai DPRD provinsi sebagai salah satu institusi pemerintahan daerah pada tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2009-2014. Sehingga dalam paradigma desentralisasi yang dikaitkan dengan norma hukum, Pasal 13 ayat (1) UU Kaltara sepanjang frasa “dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014” bertentangan dengan norma dasar dan spirit Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945, sepanjang tidak dimaknai “dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2009”.
Saatnya UU Provinsi Kalimantan Utara ini diperdebatkan publik dan diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi. Kecepatan pengambilan keputusan oleh Mahkamah amat dibutuhkan pada tahun 2013 agar ketidakpastian hukum itu (pengisian anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara) segera terputus mata rantainya.


REFERENSI
1.      Indonesia 13.466 pulau, (http://www.kompas.com, diakses 28 September 2011)
2.      Indonesia Miliki 1.128 Suku Bangsa, ( http://www.jpnn.com, diakses 28 September 2011)
3.      Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2008, 2008, Jakarta, Kementrian Pertahanan RI
4.      Raja Marpaung S.IP., M.Def, David, Ancaman Pertahanan Indonesia (http://indonesiadefenseanalysis.blogspot.com, diakses 28 September 2011)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar